Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM: Yang Dibolehkan Sedimen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, ekspor pasir laut yang diizinkan adalah hasil sedimentasi pasir di laut.

Arifin mengatakan, sedimen atau pengendapan pasir di dasar laut membuat terjadinya pendangkalan yang membahayakan bagi alur pelayaran. Oleh karena itu, pasir yang menjadi sedimen harus dikeruk agar tak menimbulkan pendangkalan.

"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan channel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itulah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga kan," kata kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (31/5).


Baca Juga: KKP Ungkap Alasan Terbitnya Aturan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Menurut Arifin, sedimentasi banyak terjadi di dekat lintasan yang masif sebagai jalur pelayaran seperti di dekat Selat Malaka sampai selat antara Batam dan Singapura. Kapal-kapal besar dengan nilai ekonomi tinggi akan terbatas pergerakannya jika terjadi pendangkalan kedalaman sehingga bisa menambah pengeluaran.

"Kalau mengendap jadi apa? Sedimen dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau enggak? Pastikan supply-demand pasti ada," ujar dia.

Arifin mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut tidak akan mengganggu lingkungan hidup. Dalam ekspor pasir laut, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut agar pelaksanaannya tidak memberikan dampak negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati