KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan pengenaan biaya isi ulang atau fee top up uang elektronik. Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. Hal ini pun menuai banyak respon dari banyak kalangan, termasuk bank penerbit uang elektronik. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengtakan, pihaknya masih mengkaji sikap terkait pengenaan uang elektronik. Meski begitu, bank swasta terbesar di Indonesia ini mengungkapkan akan patuh terhadap seluruh kebijakan regulator. "BCA menanti saja kebijakan dari BI, saya pikir ini sudah wilayah regulator," kata dia kepada KONTAN, Rabu (20/9).
Soal fee top up, bank swasta masih menunggu
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan pengenaan biaya isi ulang atau fee top up uang elektronik. Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. Hal ini pun menuai banyak respon dari banyak kalangan, termasuk bank penerbit uang elektronik. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengtakan, pihaknya masih mengkaji sikap terkait pengenaan uang elektronik. Meski begitu, bank swasta terbesar di Indonesia ini mengungkapkan akan patuh terhadap seluruh kebijakan regulator. "BCA menanti saja kebijakan dari BI, saya pikir ini sudah wilayah regulator," kata dia kepada KONTAN, Rabu (20/9).