KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangan, Senin (18/9). Usai menemui Ombudsman, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terkait pengenaan biaya top up e-money. Menurut dia, BI tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen. "Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen. Kami akan mencari solusi yang terbaik," kata Pungky di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
Soal fee top up, BI ingin cari solusi terbaik
KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangan, Senin (18/9). Usai menemui Ombudsman, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terkait pengenaan biaya top up e-money. Menurut dia, BI tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen. "Apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen. Kami akan mencari solusi yang terbaik," kata Pungky di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).