JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkonfirmasi, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada 18 emiten belum memenuhi aturan free float. Otoritas sudah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan ke semua emiten tersebut. BEI meminta penjelasan terkait belum terpenuhinya aturan free float. Aturan free float berlaku sejak 31 Januari 2016. Meski berjalan hampir sebulan, rupanya masih ada emiten yang belum memenuhi peraturan tersebut. "Nanti kami akan lihat respons mereka," ujar Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada KONTAN, Kamis (25/2). Selain 18 emiten yang belum memenuhi aturan free float, juga terdapat 42 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa.
Soal free float, BEI siap suspensi emiten
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkonfirmasi, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada 18 emiten belum memenuhi aturan free float. Otoritas sudah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan ke semua emiten tersebut. BEI meminta penjelasan terkait belum terpenuhinya aturan free float. Aturan free float berlaku sejak 31 Januari 2016. Meski berjalan hampir sebulan, rupanya masih ada emiten yang belum memenuhi peraturan tersebut. "Nanti kami akan lihat respons mereka," ujar Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada KONTAN, Kamis (25/2). Selain 18 emiten yang belum memenuhi aturan free float, juga terdapat 42 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa.