JAKARTA. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) belum menentukan sikap atas beleid baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menambah kepemilikan saham publik (free float) hingga minimal 7,5% dari total saham disetor. "Kami masih menunggu penjelasan resmi (BEI) minggu depan," kata Edi Permadi, Vice President Corporate Affairs PSAB kepada KONTAN, Kamis (23/1). PSAB bakal ikut terkena kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.Pasalnya, porsi saham PSAB yang digenggam publik saat ini tercatat masih sekitar 5,4% dari total modal disetor. Ini di bawah kewajiban beleid baru BEI yang mewajibkan jumlah free float saham emiten minimal harus 7,5% dari total modal disetor. Beleid baru BEI itu baru akan berlaku efektif pada 30 Januari mendatang. Nah, setiap emiten diwajibkan memenuhi ketentuan baru free float maksimal 24 bulan dari tanggal efektif beleid tersebut. Selain mengatur free float perusahaan tercatat, beleid itu juga mengatur jumlah minimal saham publik calon emiten. BEI membagi aturan free float bagi calon emiten ke dalam tiga kelompok. Pertama, calon emiten yang memiliki nilai ekuitas kurang dari Rp 500 miliar diwajibkan melepas 20% dari jumlah saham disetor dalam penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO). Kedua, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun harus melepas 15% dari modal disetor. Ketiga, calon emiten yang memiliki ekuitas di atas Rp 2 triliun hanya diwajibkan melepas 10% dari modal disetor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal free float, PSAB tunggu sosialisasi BEI
JAKARTA. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) belum menentukan sikap atas beleid baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menambah kepemilikan saham publik (free float) hingga minimal 7,5% dari total saham disetor. "Kami masih menunggu penjelasan resmi (BEI) minggu depan," kata Edi Permadi, Vice President Corporate Affairs PSAB kepada KONTAN, Kamis (23/1). PSAB bakal ikut terkena kewajiban yang tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.Pasalnya, porsi saham PSAB yang digenggam publik saat ini tercatat masih sekitar 5,4% dari total modal disetor. Ini di bawah kewajiban beleid baru BEI yang mewajibkan jumlah free float saham emiten minimal harus 7,5% dari total modal disetor. Beleid baru BEI itu baru akan berlaku efektif pada 30 Januari mendatang. Nah, setiap emiten diwajibkan memenuhi ketentuan baru free float maksimal 24 bulan dari tanggal efektif beleid tersebut. Selain mengatur free float perusahaan tercatat, beleid itu juga mengatur jumlah minimal saham publik calon emiten. BEI membagi aturan free float bagi calon emiten ke dalam tiga kelompok. Pertama, calon emiten yang memiliki nilai ekuitas kurang dari Rp 500 miliar diwajibkan melepas 20% dari jumlah saham disetor dalam penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO). Kedua, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun harus melepas 15% dari modal disetor. Ketiga, calon emiten yang memiliki ekuitas di atas Rp 2 triliun hanya diwajibkan melepas 10% dari modal disetor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News