JAKARTA. Pemerintah memutuskan Bulog menjadi penyangga pangan untuk tiga komoditas yakni beras, gula, dan kedelai. Namun, setelah direvitalisasi, Bulog akan tetap berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Status ini dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari, lantaran saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendesain Badan Pangan Nasional dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan yang berbeda dengan peran Bulog setelah diperluas kewenangannya. Hermanto, anggota Komisi IV DPR menuturkan, pemerintah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR terkait hasil rekomendasi Tim Revitalisasi Bulog. "Sebelum peraturan presiden (Perpres) ditetapkan harus ada komunikasi agar seirama dengan RUU Pangan," ujarnya ke KONTAN, Rabu (5/9).
Soal fungsi Bulog, DPR minta dilibatkan
JAKARTA. Pemerintah memutuskan Bulog menjadi penyangga pangan untuk tiga komoditas yakni beras, gula, dan kedelai. Namun, setelah direvitalisasi, Bulog akan tetap berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Status ini dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari, lantaran saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendesain Badan Pangan Nasional dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pangan yang berbeda dengan peran Bulog setelah diperluas kewenangannya. Hermanto, anggota Komisi IV DPR menuturkan, pemerintah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR terkait hasil rekomendasi Tim Revitalisasi Bulog. "Sebelum peraturan presiden (Perpres) ditetapkan harus ada komunikasi agar seirama dengan RUU Pangan," ujarnya ke KONTAN, Rabu (5/9).