KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan para lender PT iGrow Resources Indonesia menyelesaikan kasus gagal bayar melalui jalur hukum. Sebanyak 40 lender telah melayangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. Tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan jalur hukum memang memungkinkan untuk diambil para lender dan pihaknya tak mempermasalahkan jika hal tersebut memang dipilih para lender iGrow.
Soal Gagal Bayar, OJK Tak Permasalahkan Lender iGrow Tempuh Jalur Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan para lender PT iGrow Resources Indonesia menyelesaikan kasus gagal bayar melalui jalur hukum. Sebanyak 40 lender telah melayangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, OJK sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. Tercatat kerugian yang diterima 40 lender senilai Rp 3,19 miliar. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan jalur hukum memang memungkinkan untuk diambil para lender dan pihaknya tak mempermasalahkan jika hal tersebut memang dipilih para lender iGrow.