Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Ketua MK: Masih Proses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, putusan mengenai gugatan atau uji materi ambang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih dalam proses. 

Menurutnya, masih diperlukan pembuktian di sidang berikutnya untuk gugatan tersebut. Ia menyebut, tidak dapat menerka-nerka kapan putusan akan dikeluarkan. 

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya. (Kapan diputuskan?) Ya nggak bisa di prediksi Kapan, InsyaAllah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata Anwar di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8). 


Baca Juga: Tok! MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

Adapun mengenai apa pertimbangan khusus dari putusan nantinya, Anwar belum bisa menyampaikan.

Ia juga menegaskan tidak ada target kapan putusan akan dikeluarkan. Termasuk sebelum pendaftaran capres dan cawapres di MK pada Oktober atau setelah Pemilu 14 Februari 2024.

"Ya kita lihat aja perkembangan ikuti aja ya. (Tahun ini?) Ya mudah-mudahan, ya lihat aja," kata Anwar.

Meski demikian, Anwar menegaskan tidak ada desakan dari pihak manapun terhadap gugatan tersebut. 

Baca Juga: Tok! MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat

"Wah nggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tegasnya.

Sebagai informasi saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres dan cawapres di MK. Pemohon menginginkan agar usia minimal capres dan cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .