KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, putusan mengenai gugatan atau uji materi ambang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih dalam proses. Menurutnya, masih diperlukan pembuktian di sidang berikutnya untuk gugatan tersebut. Ia menyebut, tidak dapat menerka-nerka kapan putusan akan dikeluarkan. "Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya. (Kapan diputuskan?) Ya nggak bisa di prediksi Kapan, InsyaAllah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata Anwar di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8).
Baca Juga: Tok! MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Adapun mengenai apa pertimbangan khusus dari putusan nantinya, Anwar belum bisa menyampaikan. Ia juga menegaskan tidak ada target kapan putusan akan dikeluarkan. Termasuk sebelum pendaftaran capres dan cawapres di MK pada Oktober atau setelah Pemilu 14 Februari 2024. "Ya kita lihat aja perkembangan ikuti aja ya. (Tahun ini?) Ya mudah-mudahan, ya lihat aja," kata Anwar. Meski demikian, Anwar menegaskan tidak ada desakan dari pihak manapun terhadap gugatan tersebut.