KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Artinya, keputusan cabut izin usaha Kresna Life dibatalkan dan tak ada proses likuidasi. Mengenai hal tersebut, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Christian Tunggal menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. "Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkap Christian kepada Kontan.co.id, Minggu (26/2).
Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Artinya, keputusan cabut izin usaha Kresna Life dibatalkan dan tak ada proses likuidasi. Mengenai hal tersebut, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Christian Tunggal menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. "Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkap Christian kepada Kontan.co.id, Minggu (26/2).