KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qatar National Bank (QNB) mengajukan gugatan kepada keluarga Aksa yakni Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa. Gugatan terdaftar sebagai perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Senin (5/10). Selain keempat orang tersebut, ada Mark Supreme Limited yang jadi turut tergugat perkara. Erwin Aksa yang dikonfirmasi KONTAN menyebut, gugatan tersebut tak terkait dengan Bosowa Group, perusahaan yang didirikan oleh Keluarga Aksa. “(Gugatan) tidak terkait Bosowa, melainkan kepada perusahaan offshore, rahasia itu,” kata Erwin saat dikonfismasi KONTAN.
Soal gugatan oleh QNB, Erwin Aksa: Yang digugat perusahaan offshore
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qatar National Bank (QNB) mengajukan gugatan kepada keluarga Aksa yakni Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa. Gugatan terdaftar sebagai perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Senin (5/10). Selain keempat orang tersebut, ada Mark Supreme Limited yang jadi turut tergugat perkara. Erwin Aksa yang dikonfirmasi KONTAN menyebut, gugatan tersebut tak terkait dengan Bosowa Group, perusahaan yang didirikan oleh Keluarga Aksa. “(Gugatan) tidak terkait Bosowa, melainkan kepada perusahaan offshore, rahasia itu,” kata Erwin saat dikonfismasi KONTAN.