Soal Hambalang, KPK periksa anggota Komisi X DPR



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi X DPR Zulfadli terkait kasus korupsi Hambalang. Dia diperiksa sebagai saksi.Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini diperiksa terkait pembahasan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, Komisi X DPR tidak pernah membahas pengganggaran proyek Hambalang ini dengan menggunakan pendanaan tahun jamak (multiyears)."Saya yakin 100% tentang itu karena bisa dibuktikan dari risalah rapat. Dan itu sudah diambil KPK dan juga rekaman rapat di Komisi X DPR. Dari sana seharusnya KPK bisa menilai ada tidaknya kejanggalan dalam pembahasan," tandas Zulfadli, Selasa (12/2).Karena itu, Zulfadli mendesak KPK mengusut mengapa anggaran multiyears itu disetujui Kementerian Keuangan tanpa prosedur yang tepat. Menurutnya, jika proses penganggaran Hambalang disetujui dengan menggunakan multi years seharusnya hal ini dapat diketahui pasti oleh Komisi X DPR. Sebab, pembahasan anggaran proyek ini dibahas di Komisi X DPR sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.Zulfadli juga meminta komisi antirasuah pimpinan Abraham Samad menggunakan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif  Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. Sebab menurutnya, berdasarkan audit investigatif BPK, dapat terlihat dengan jelas pihak-pihak yang terlibat dalam Hambalang. "Karena proyek ini bersifat masif, maka KPK harus mengembangkan dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat," tandas Zulfadli.

Selain Zulfadli, KPK juga memeriksa anggota Komisi X DPR lainnya yakni Eko Hendro Purnomo. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)  ini ditemani Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi. "Pokoknya kami dalam posisi menolak. Pak Eko bawa dokumennya. Nanti lebih detilnya setelah pemeriksaan," ungkap Viva Yoga.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah anggota DPR diantaranya I Wayan Koster, Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, Primus Yusgiantoro, dan Kahar Muzakir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can