JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Sanusi M.H. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sanusi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.Sanusi diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora. KPK belum menjelaskan kaitan Sanusi dengan kasus Hambalang. Namun mengacu jabatannya, pejabat eselon III ini diduga mengetahui dasar hukum proyek Hambalang tersebut. Selaku Kabag Hukum, Sanusi membawahi tiga sub bagian yakni peraturan perundangan, perjanjian hukum, dan layanan hukum. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu.Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal Hambalang, KPK periksa Kabag Kemenpora
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Sanusi M.H. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sanusi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.Sanusi diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora. KPK belum menjelaskan kaitan Sanusi dengan kasus Hambalang. Namun mengacu jabatannya, pejabat eselon III ini diduga mengetahui dasar hukum proyek Hambalang tersebut. Selaku Kabag Hukum, Sanusi membawahi tiga sub bagian yakni peraturan perundangan, perjanjian hukum, dan layanan hukum. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu.Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News