KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara sudah mengajukan usulan atas patokan harga batubara dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik, pada Kamis (15/2) pekan lalu. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merespon atas pengajuan opsi tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menunggu respons pemerintah atas pengajuan opsi yang telah disampaikan dari kalangan pengusaha. Adapun usulannya berupa patokan harga batubara sebesar US$ 85 per ton. Alasannya, dengan harga saat ini, akan memiliki selisih US$ 15 per ton. Jika penjualan harga batubara DMO mencapai 100 juta per ton tahun ini, nilai selisih penerimaan bagi produsen batubara sekitar US$ 1,5 miliar.
Soal harga batubara DMO, pengusaha tunggu respon pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara sudah mengajukan usulan atas patokan harga batubara dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik, pada Kamis (15/2) pekan lalu. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merespon atas pengajuan opsi tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menunggu respons pemerintah atas pengajuan opsi yang telah disampaikan dari kalangan pengusaha. Adapun usulannya berupa patokan harga batubara sebesar US$ 85 per ton. Alasannya, dengan harga saat ini, akan memiliki selisih US$ 15 per ton. Jika penjualan harga batubara DMO mencapai 100 juta per ton tahun ini, nilai selisih penerimaan bagi produsen batubara sekitar US$ 1,5 miliar.