KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan," kata .Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang pada jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8). Moga menjelaskan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Soal Harga MinyaKita, Ini Peringatan dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan," kata .Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang pada jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8). Moga menjelaskan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.