KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kisruh larangan ekspor nikel ore kadar rendah, Harga Patokan Mineral (HPM) untuk penjualan domestik mencapai titik temu. Harga acuan untuk penjualan domestik dipatok dalam rentang US$ 27 - US$ 30 per metrik ton untuk nikel ore berkadar hingga 1,7%. Kesepakatan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan antara Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), pengusaha nikel, dan pengusaha smelter nikel, Selasa (12/11). Harga patokan dengan rentang batas atas dan bawah itu berlaku hingga Desember 2019. Baca Juga: Pemerintah dan pengusaha sepakati harga jual nikel ore US$ 30 per metrik ton
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, penetapan harga jual nikel ore menyesuaikan harga internasional yang ditetapkan oleh China dan dikurangi pajak, serta biaya transshipment untuk nikel kadar di bawah 1,7%. Harapannya, ini bisa menjaga harga jual nikel di tengah larangan ekspor nikel yang mulai efektif 1 Januari 2020. Bahlil menyebut, jika ada sentimen yang menyebabkan fluktuasi harga, maka pengusaha tidak boleh mematok harga di luar rentang harga nikel ore yang telah ditetapkan.