JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) belum membuat aturan baru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok. "Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sentifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8). Meski belum memutuskan kenaikan cukai rokok, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengaku sedang mengkaji kenaikan tarif cukai. Namun ia memastikan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok akan dilakukan sesuai undang-undang.
Soal harga rokok, ini penjelasan Sri Mulyani
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) belum membuat aturan baru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok. "Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sentifitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8). Meski belum memutuskan kenaikan cukai rokok, Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengaku sedang mengkaji kenaikan tarif cukai. Namun ia memastikan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok akan dilakukan sesuai undang-undang.