KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggugat mereka ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta. "Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya di Jakarta, Rabu (10/1). Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan hak guna bangunan di pulau reklamasi C, D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.
Soal HGB reklamasi, Sofyan Djalil persilakan Anies Baswedan gugat BPN ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempersilakan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggugat mereka ke PTUN karena menolak permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, siap membatalkan HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan di Pulau D, bila PTUN mengabulkan gugatan Pemda DKI Jakarta. "Karena itu putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, " katanya di Jakarta, Rabu (10/1). Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan hak guna bangunan di pulau reklamasi C, D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.