JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pembentukan perusahaan induk dua BUMN migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PGN. Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43% sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.
Soal holding migas, DPR minta jangan tergesa-gesa
JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait pembentukan perusahaan induk dua BUMN migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PGN. Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah mengatakan, pembentukan holding Pertamina-PGN ini berdampak besar bagi perekonomian dan hajat hidup orang banyak, sehingga pemerintah mesti mengkajinya secara komprehensif dan hati-hati, serta berkonsultasi dulu dengan DPR. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN. Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43% sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina bukan perusahaan terbuka.