JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melunak kepada para pengembang yang tidak melaksanakan aturan hunian berimbang. Mereka akhirnya memaafkan semua perbuatan pengembang- pengembang tersebut. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa maaf itu diberikan setelah pengembang yang dilaporkan tersebut mau mematuhi aturan hunian berimbang. Sebagai catatan saja, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat, Juni 2014 lalu melaporkan 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari; Lippo Group, Agung Podomoro, Ciputra, Summarecon ke polisi. Laporan ini mereka buat karena pengembang tersebut pengembang tidak mau menerapkan pola hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. "Sekarang mereka sudah punya niatan membangun itu, Kapolri bilang kalau bisa tidak dipidanakan, dan kami koordinasi, tapi belum dicabut laporan," katanya Rabu (18/11). Basuki belum mau menjelaskan langkah lanjutan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Bingung, kalau seperti sekarang mosok sekian banyak orang dipidanakan, bisa mandek kabeh," katanya.
Soal hunian berimbang, pengembang masih dimaafkan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melunak kepada para pengembang yang tidak melaksanakan aturan hunian berimbang. Mereka akhirnya memaafkan semua perbuatan pengembang- pengembang tersebut. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa maaf itu diberikan setelah pengembang yang dilaporkan tersebut mau mematuhi aturan hunian berimbang. Sebagai catatan saja, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat, Juni 2014 lalu melaporkan 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari; Lippo Group, Agung Podomoro, Ciputra, Summarecon ke polisi. Laporan ini mereka buat karena pengembang tersebut pengembang tidak mau menerapkan pola hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. "Sekarang mereka sudah punya niatan membangun itu, Kapolri bilang kalau bisa tidak dipidanakan, dan kami koordinasi, tapi belum dicabut laporan," katanya Rabu (18/11). Basuki belum mau menjelaskan langkah lanjutan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. "Bingung, kalau seperti sekarang mosok sekian banyak orang dipidanakan, bisa mandek kabeh," katanya.