Soal Ijazah SMA, MK Jelaskan Alasan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak lagi masuk dalam rezim sengketa Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.


“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma,” kata Arsul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Bukti Ijazah SMA

Fakta tersebut, lanjut Arsul, juga diperkuat keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam proses penyetaraan ijazah, dokumen pendukung yang semestinya digunakan antara lain scan ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar, atau surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.

Namun, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 justru berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden juga tidak dapat diterapkan terhadap kedudukannya saat ini sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Tahapan Pilpres Sudah Tuntas, MK: Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran bukan menjadi kewenangan MK untuk diputus dalam perkara tersebut.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga negara yang memiliki mandat terkait.

Di sisi lain, MK akhirnya tidak menerima permohonan perkara tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Para pemohon terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.

Mengacu Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

Baca Juga: MK Menyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News