JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi tahun 2010 oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan MK itu menjadi yurisprudensi bila pemerintah ingin membeli saham perusahaan lain, termasuk saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Akil Mochtar, Hakim MK menjelaskan, selama pembelian saham itu belum masuk ke dalam pos anggaran maka pemerintah wajib meminta persetujuan DPR. "Kalau ternyata Inalum belum dianggarkan maka tetap harus melalui persetujuan DPR dulu," jelas Akil, Selasa (31/7). Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, anggaran untuk pengambilalihan 58,87% saham Inalum dari investor asal Jepang, memang belum masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Maka itu, pemerintah akan segera meminta restu DPR dalam waktu dekat. "Tentu kami akan minta persetujuan DPR," tutur Hidayat kepada KONTAN.
Soal Inalum, Pemerintah akan minta restu DPR
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi tahun 2010 oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan MK itu menjadi yurisprudensi bila pemerintah ingin membeli saham perusahaan lain, termasuk saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Akil Mochtar, Hakim MK menjelaskan, selama pembelian saham itu belum masuk ke dalam pos anggaran maka pemerintah wajib meminta persetujuan DPR. "Kalau ternyata Inalum belum dianggarkan maka tetap harus melalui persetujuan DPR dulu," jelas Akil, Selasa (31/7). Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, anggaran untuk pengambilalihan 58,87% saham Inalum dari investor asal Jepang, memang belum masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Maka itu, pemerintah akan segera meminta restu DPR dalam waktu dekat. "Tentu kami akan minta persetujuan DPR," tutur Hidayat kepada KONTAN.