KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik inisiasi kebijakan asuransi wajib perjalanan untuk wisatawan asing. Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya para wisatawan bisa terlindungi ketika mengunjungi Indonesia. Terlebih potensi pasarnya cukup besar, karena tingginya wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. "Diharapkan, dapat membuka
market baru buat industri asuransi di Indonesia," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Ini Tantangan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Asuransi Kesehatan pada 2026 Cipto berharap
market baru tersebut bisa diambil oleh perusahaan asuransi dalam negeri. Dia bilang jangan sampai yang mendapatkan
market-nya justru perusahaan asuransi yang ada di luar negeri. Cipto mencontohkan kalau wisatawan Indonesia mau bepergian ke Eropa, tentu perlu membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi dalam negeri. Sebaliknya, jangan sampai wisatawan dari luar saat mau datang ke Indonesia, memakai asuransi dari negara mereka. "Hal itu sepertinya perlu disikapi, supaya ada kontribusi perusahaan asuransi di Indonesia," tuturnya. Menurut Cipto, adanya kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing juga bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan inklusi. Selain itu, dia berpendapat sebenarnya kebijakan tersebut memang diperlukan mengingat ada kejadian yang sempat menerpa wisatawan asing ketika mengunjungi Gunung Rinjani. Kejadian tersebut membuktikan bahwa perlindungan ketika mengunjungi negara lain diperlukan dan melihat proses evakuasinya juga memakan dana yang tak sedikit.
Baca Juga: Tepis Ada Perombakan Direksi Bank Himbara, CEO Danantara: Belum Ada Pembicaraan "
Trigger-nya, tentu kasus wisatawan jatuh di Gunung Rinjani. Itu biaya evakuasinya besar,
tour guide, dan lain-lain. Entah punya asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, dimana ini kurang ideal," tuturnya. Artinya, Cipto menyebut wisatawan yang datang ke suatu negara, tentu bertanggung jawab terhadap keselamatannya. Sebab, kejadian tak terduga bisa terjadi di mana saja, termasuk luar negeri, baik ketika sakit hingga kejadian yang menyebabkan fatalitas. "Oleh karena itu, hal yang sama di luar negeri sepertinya ingin diadopsi di Indonesia," ucapnya. Lebih lanjut, Cipto menerangkan pembahasan soal asuransi wajib untuk wisatawan asing sebenarnya sudah terjadi di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja. Cipto mengatakan dalam pertemuan itu salah satunya dibahas mengenai
cross border insurance. Jadi, warga negara yang melintas ke sesama negara ASEAN itu harapannya sudah memiliki jaminan perlindungan. Dia menilai kemungkinan nilai jaminannya tak bisa diseragamkan. Contohnya, penerapan di Malaysia itu limitnya cukup tinggi untuk pihak ketiga. "Misalnya, untuk Malaysia harus punya limit pihak ketiga senilai US$ 1 juta, sedangkan limit pihak ketiga di Indonesia itu mayoritas cuma Rp 5 juta atau Rp 10 juta," ungkapnya. Sementara itu, AAUI juga turut angkat bicara mengenai kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing berpotensi menguntungkan perusahaan asuransi
Joint Venture (JV). Menurut Cipto, wisatawan tentu akan melihat lagi ke sisi pelayanan. "Jadi, mau perusahaan lokal atau JV, selama layanannya bagus dan preminya murah, tentu bisa dilirik," ucapnya. Cipto tak memungkiri memang perusahaan asuransi JV memiliki kelebihan dalam memasarkan asuransi perjalanan, yakni punya jaringan yang luas. Namun, dia menilai perusahaan asuransi lokal juga tak kalah, karena sejauh ini sudah banyak yang bekerja sama dengan pihak lain di luar negeri. Terkait wacana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. "Selain itu, berkoordinasi juga dengan lintas kementerian atau lembaga, melibatkan OJK dalam pembahasannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026). Ogi memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia bilang hal itu sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka. "Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun
joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ogi menyampaikan apabila kebijakan itu terealisasi, berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Sebab, dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan, sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News