Soal insentif hulu migas, SKK Migas siap realisasikan kebijakan penundaan ASR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan upaya pemberian insentif hulu migas bagi kontraktor migas terus diupayakan. Sebelumnya, SKK Migas telah mengajukan sembilan insentif demi menjaga kinerja industri hulu migas di tengah dampak pandemi Covid-19.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko bilang saat ini sejumlah insentif berada pada wewenang Kementerian Keuangan. Sementara itu, satu insentif yang masuk ranah SKK Migas yakni penundaan setoran abandonment site restoration (ASR) atau kegiatan pasca operasi akan segera dilaksanakan. "Insentif ASR sudah mau dijalankan tinggal menunggu surat Kepala SKK Migas, pada prinsipnya setuju," tutur Arief kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7).

Arief menjelaskan kebijakan tersebut bakal berdampak positif bagi arus kas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan operasi di tengah situasi pandemi. Tak hanya itu, Arief menilai saat ini industri LNG tanah air juga sangat membutuhkan insentif yang tengah diajukan SKK Migas.


Baca Juga: Catat, ada peluang sumber migas baru di Blok Singkil dan Blok Meulaboh Aceh

Insentif tersebut yakni penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. "Kalau untuk insentif biaya US$ 0,22/MMBTU mutlak dibutuhkan mengingat harga LNG saat ini sangat rendah," ujar Arief.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bilang terkait penundaan ASR bakal segera dilakukan. Dengan demikian para KKKS dapat melakukan pembayaran ASR di tahun berikutnya. "Kami siapkan untuk pembayaran ASR dilaksanakan tahun depan atau distribusi ke tahun-tahun selanjutnya," ujar Dwi dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

Baca Juga: Begini kata SKK Migas soal niat Pertamina melepas hak partisipasi sejumlah blok migas

Dalam catatan Kontan.co.id, SKK Migas mengajukan sejumlah insentif migas, yakni:

  1. Penundaan biaya pencadangan ASR.
  2. Pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK.
  3. Penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.
  4. Kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.
  5. Penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur.
  6. Pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
  7. Adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
  8. Adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ).
  9. Pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati