JAKARTA. Kehadiran mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) sejak awal telah memberikan permasalahan tersendiri. Alih-alih ingin menjadi mobil pilihan yang menguntungkan, namun nyatanya menjadi beban negara karena menenggak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tidak heran apabila Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pada pemerintahannya mendatang mewacanakan penghapusan insentif bagi produksi mobil irit dan murah ini. Jika insentif dihapus, tentu harga jual mengalami kenaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan pajak 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Nah, insentif tersebut diberikan apabila pelaku industri memenuhi kewajibannya.
Soal insentif LCGC, Kemenkeu masih bungkam
JAKARTA. Kehadiran mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) sejak awal telah memberikan permasalahan tersendiri. Alih-alih ingin menjadi mobil pilihan yang menguntungkan, namun nyatanya menjadi beban negara karena menenggak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tidak heran apabila Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pada pemerintahannya mendatang mewacanakan penghapusan insentif bagi produksi mobil irit dan murah ini. Jika insentif dihapus, tentu harga jual mengalami kenaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan pajak 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Nah, insentif tersebut diberikan apabila pelaku industri memenuhi kewajibannya.