KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup efektif. "Sudah oke itu Rp 7 juta (per unit)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (29/8). Bahlil mengungkapkan, untuk program subsidi motor listrik sebelumnya bukan terkendala pada besaran subsidi.
Menurutnya, kendala yang terjadi lebih kepada persyaratan untuk masyarakat penerima manfaat. Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Sebelumnya, pemerintah membatasi program subsidi motor listrik hanya untuk sejumlah kelompok antara lain pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.