Soal Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit, Bahlil: Sudah Ideal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup efektif.

"Sudah oke itu Rp 7 juta (per unit)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (29/8).

Bahlil mengungkapkan, untuk program subsidi motor listrik sebelumnya bukan terkendala pada besaran subsidi.


Menurutnya, kendala yang terjadi lebih kepada persyaratan untuk masyarakat penerima manfaat. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah membatasi program subsidi motor listrik hanya untuk sejumlah kelompok antara lain pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Bahlil melanjutkan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik juga masih akan berjalan dengan skema yang sudah ada yakni potongan PPN sebesar 10%.

Bahlil menambahkan, pemerintah pun telah menetapkan perubahan skema untuk subsidi motor listrik dimana setiap unit motor listrik dapat dibeli oleh masyarakat umum yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK dapat membeli satu unit motor listrik.

"Nanti (hasilnya) kita lihat, Kementerian Perindustrian yang tahu itu," terang Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi