KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta sebagai pengurang biaya akad. Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya melakukan intervensi dalam bentuk pemberian insentif fiskal untuk sektor properti.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Begini Respons Pengusaha Properti Pertama, sektor properti memang mengalami kontraksi belakangan sekitar 0,6%. Sementara sektor properti punya kontribusi cukup besar pada pertumbuhan ekonomi, mulai dari kontribusi lapangan pekerjaan, sampai pada kontribusi pada pendapatan negara dan daerah. "Jadi jika kontraksi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin besar penurunannya dan akan menekan angka pertumbuhan kita," ujar Ronny kepada
Kontan.co.id, Selasa (24/10).
Kedua, sektor properti terutama perumahan, tingkat backlognya masih sangat tinggi. Menurutnya, ketersediaan perumahan dengan kebutuhan publik atas perumahan selisihnya sangat tinggi, yakni 12 jutaan. Oleh karena itu, sekalipun tidak terkontraksi namun insentif memang dibutuhkan agar harga perumahan semakin
affordable Baca Juga: Metland (MTLA) Apresiasi Insentif Pemerintah untuk Sektor Properti Ketiga, perumahan adalah kebutuhan dasar yang kategorinya adalah kepentingan publik. Ronny bilang, pemerintah seharusnya sedari memberikan insentif dan melonggarkan regulasi agar tingkat kepemilikan rumah (
home ownership) di Indonesia semakin baik. "Lihat saja Singapura, yang menjadi salah satu negara dengan tingkat
home ownership tertinggi di dunia, mencapai 91%. Itu bisa dicapai karena intervensi penuh pemerintah Singapura atas masalah perumahan rakyat melalui Development and Housing Board (Badan Pembangunan dan Perumahan)," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, semestinya tidak hanya insentif saja yang diberikan, melainkan pemerintah melalui Kementerian PUPR juga harus lebih agresif menggenjot pembangunan dan kepemilikan rumah rakyat.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Insentif PPN Rumah, Defisit APBN Dikhawatirkan Bisa Melebar "Tidak hanya fokus pada infrastruktur konektifitas, mulai dari jalan tol, pelabuhan, bandara, kereta cepat, dan sejenisnya. Tapi juga perumahan rakyat. Toh namanya juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan hanya kementerian infrastruktur," imbuh Ronny. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli