KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta sebagai pengurang biaya akad. Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya melakukan intervensi dalam bentuk pemberian insentif fiskal untuk sektor properti.
Soal Insentif Pembebasan PPN Rumah, Ini Catatan Pengamat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Kemudian, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi (BBA) sebesar Rp 4 juta sebagai pengurang biaya akad. Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya melakukan intervensi dalam bentuk pemberian insentif fiskal untuk sektor properti.