KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menggelontorkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masih banyak yang perlu disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, bukan hanya soal insentif semata.
Menurutnya, ketersediaan infrastruktur pendukung layanan pengisian daya baterai, kehadiran service dan sparepart yang terjangkau, serta kualitas kendaraan listrik yang baik harus menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, Bhima menilai dengan memberikan insentif penjualan kendaraan listrik tidak akan langsung bisa mencapai target 15 juta di 2030. Baca Juga: Guyur Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik, BKF: Untuk Efisiensi Subsidi Energi "Selama ini pengguna kendaraan listrik juga lebih berkaitan dengan gaya hidup bukan kebutuhan moda transportasi apalagi isu lingkungan," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (3/4). Bhima juga melihat pemberian insentif kendaraan listrik tersebut juga tidak bersifat urgent, sehingga bisa dialihkan ke pos yang lebih membutuhkan dalam kondisi saat ini. Untuk diketahui, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus yang sudah memenuhi TKDN 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%. Kemudian, KBLBB bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%. Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mendukung kebijakan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini dalam upaya mempercepat tumbuhnya industri kendaraan listrik yang pada gilirannya akan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan membuka lapangan kerja. "Dengan industri kendaraan listrik kita tidak lagi mengekspor kekayaan alam kita dalam bentuk mentah. Ada value added yang sangat besar," ucap Piter kepada Kontan.co.id, Senin (3/4). Baca Juga: Pemerintah Resmi Beri Diskon PPN Untuk Pembelian Mobil Listrik