KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terus berlanjut. Salah satu rumusan penting di RUU Minerba adalah kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Perusahaan tambang batubara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik kewajiban tersebut. Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa berujar, apabila direalisasikan, maka aturan tersebut dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat pengguna atau yang tinggal di sekitar jalan umum.
Soal isi revisi UU Minerba, Bukit Asam (PTBA) respons positif dua poin ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terus berlanjut. Salah satu rumusan penting di RUU Minerba adalah kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Perusahaan tambang batubara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik kewajiban tersebut. Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa berujar, apabila direalisasikan, maka aturan tersebut dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat pengguna atau yang tinggal di sekitar jalan umum.