KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. Adapun salah satu poin revisi UU BUMN adalah memasukkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam UU disebut bahwa organ BPI Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana. Ketika ditanya soal peluang masuk dalam struktur BPI Danantara, pengusaha Pandu Sjahrir mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Soal Isu Masuk Struktur Danantara, Pandu Sjahrir: Belum Tahu Aku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. Adapun salah satu poin revisi UU BUMN adalah memasukkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam UU disebut bahwa organ BPI Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana. Ketika ditanya soal peluang masuk dalam struktur BPI Danantara, pengusaha Pandu Sjahrir mengaku belum mengetahui kabar tersebut.