KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudho Sadewa menepis isu Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang diisukan menjadi calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana diketahui, Nama Misbakhun ramai diperbincangkan masuk ke dalam bursa Ketua OJK untuk menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mundur dari jabatannya. “Oh yang Komisi XI? Enggak, itu kan politik. Enggak, enggak seperti itu. Jadi (rumor) itu mungkin salah,” tutur Purbaya dalam Economic Outlook 2026, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Tak Boleh Ada Tambahan Biaya, Wamenkeu: Bunga Pinjaman di PIP Maksimal 4% Sebagaimana diketahui, Purbaya dipilih menjadi Ketua Panitia Seleksi calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menegaskan, siapa selagi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti seleksi tersebut. “Kita pilih yang terbaik saja, nanti yang sudah dibuka, Anda daftar saja, kalau mau nanti kita pilih,” ungkapnya. Sebelumnya, Misbakhun mengaku belum tahu terkait isu tersebut. Pihaknya menegaskan hingga saat ini partainya hanya menugaskannya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. “Saya belum tahu, sampai saat ini tugas dari partai saya, saya sebagai ketua komisi XI,” kata dia saat dijumpai di Gedung Parlemen, Rabu (2/2/2026). Anggota DPR dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengaku belum ada perbincangan dengan pansel OJK. Misbakhun pun mengaku enggan berandai-andai jika dirinya dipilih sebagai Ketua Dewan OJK.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp 58 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah di Tahun 2026 “Saya juga tidak berandai andai (Ketua Dewan OJK),” ujar Misbakhun. Sebelumnya, empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur imbas masalah MSCI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News