KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah (PPU), tanpa terkecuali wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku sejak awal penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. “Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya, setiap pekerja wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing,” terangnya kepada Kontan, Selasa (23/9/2025).
Soal Iuran Karyawan Suami-Istri, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah (PPU), tanpa terkecuali wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku sejak awal penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. “Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta aturan turunannya, setiap pekerja wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja masing-masing,” terangnya kepada Kontan, Selasa (23/9/2025).
TAG: