KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia buka suara soal langkah pemerintah yang akan memberikan izin lahan tambang kepada Ormas (organisasi masyarakat). Untuk diketahui, sebelumnya Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengatakan lahan tambang yang diberikan dapat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terkait keputusan ini Hendra mengatakan lahan tambang yang telah diciutkan (relinquish) oleh pemegang KK/PKP2B telah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai WPN atau Wilayah Pencadangan Negara.
Soal Izin Lahan Tambang Diberikan ke Ormas, IMA Bilang Begini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia buka suara soal langkah pemerintah yang akan memberikan izin lahan tambang kepada Ormas (organisasi masyarakat). Untuk diketahui, sebelumnya Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengatakan lahan tambang yang diberikan dapat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut maupun penciutan dari ex Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terkait keputusan ini Hendra mengatakan lahan tambang yang telah diciutkan (relinquish) oleh pemegang KK/PKP2B telah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai WPN atau Wilayah Pencadangan Negara.