KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) buka suara soal penerbitan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, Kementerian ESDM belum mendapatkan informasi terkait izin tapak Thorcon 500. "Belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten," ungkap Eniya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025). Baca Juga: Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Terbit Sebelumnya, dalam catatan Kontan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon 500 kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI). Izin ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun. "Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja," kata Wiryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025). Adapun, Eniya bilang semua perizinan PLTN termasuk izin tapak, harus berdasarkan persetujuan Menteri ESDM, dalam hal ini Bahlil Lahadalia. "Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM," tambah dia. Apalagi menurutnya karena PLTN yang mau dikembangkan Thorcon akan digunakan sebagai pembangkit listrik, bukan untuk pengembangan riset atau sektor kesehatan. Baca Juga: Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung "Karena ini pembangkitan tenaga listriknya. Bukan riset ya, bukan untuk kesehatan juga. Jadi nuklir untuk kesehatan kan sudah ada, nuklir untuk pertanian ada, makanan ada. Tapi kalau untuk pembangkitan tenaga listrik harus Menteri ESDM," jelas Eniya.
Soal Izin Tapak PLTN Thorcon di Babel, Begini Kata Kementerian ESDM (Ada Hak Jawab)*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) buka suara soal penerbitan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 yang berlokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, Kementerian ESDM belum mendapatkan informasi terkait izin tapak Thorcon 500. "Belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten," ungkap Eniya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025). Baca Juga: Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Terbit Sebelumnya, dalam catatan Kontan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menerbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon 500 kepada PT Thorcon Power Indonesia (TPI). Izin ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 00003.556.1.300725 tanggal 30 Juli 2025, menyusul permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025 lalu. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono mengungkapkan, proses evaluasi teknis rampung lebih cepat dari target awal satu tahun. "Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja," kata Wiryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025). Adapun, Eniya bilang semua perizinan PLTN termasuk izin tapak, harus berdasarkan persetujuan Menteri ESDM, dalam hal ini Bahlil Lahadalia. "Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM," tambah dia. Apalagi menurutnya karena PLTN yang mau dikembangkan Thorcon akan digunakan sebagai pembangkit listrik, bukan untuk pengembangan riset atau sektor kesehatan. Baca Juga: Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung "Karena ini pembangkitan tenaga listriknya. Bukan riset ya, bukan untuk kesehatan juga. Jadi nuklir untuk kesehatan kan sudah ada, nuklir untuk pertanian ada, makanan ada. Tapi kalau untuk pembangkitan tenaga listrik harus Menteri ESDM," jelas Eniya.
TAG: