Soal jabatan gubernur dan pertanahan, pemerintah lobi DPR



JAKARTA. Pemerintah melobi DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lobi ini untuk menemukan kata sepakat terhadap dua hal yang masih buntu. Dua hal tersebut yakni, materi pengisian jabatan gubernur dan soal pertanahan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan meminta lobi tersebut dilakukan secara tertutup dalam rapat dengan Komisi II DPR. "Kami sudah lakukan pembahasan dengan sejumlah pakar terkait materi pengisian jabatan gubernur dan pertanahan. Sudah ada sejumlah perubahan, nah menurut kami lebih baik dibahas dalam lobi bersama pimpinan," katanya, Kamis (17/11).Djohermansyah belum mau memaparkan lebih lanjut soal perubahan yang dimaksud. Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati untuk terlebih dahulu dilakukan lobi. Hingga tulisan ini dibuat, forum lobi masih berlangsung.Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakim Naja mengatakan, pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah hampir tuntas. Namun, lanjutnya, penyelesaiannya tertunda karena dua hal tadi.Seperti diketahui, soal pengisian jabatan Gubernur Yogyakarta menuai polemik. Ada yang setuju gubernur Yogyakarta dipilih langsung. Namun, ada juga yang menginginkan Sultan Yogyakarta langsung ditetapkan menjadi gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can