JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menunggu salinan putusan atas perkara PT Nusa Raya Cipta. Pasalnya, pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, jaksa Albertinus Parlinggoman disebut-sebut turut menerima suap dalam kasus itu. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Mahfud Manan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Albertinus. Seperti diketahui, Albertinus merupakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Yang bersangkutan (Albertinus) menyangkal,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013). Mahfud mengatakan, pihaknya perlu mendalami salinan putusan yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Anwar pada 17 Desember 2013 lalu. Hal itu dilakukan agar pihaknya memiliki bahan untuk dikonfirmasi kepada Albertinus. “Jadi kita harus dalami dulu salinan putusannya. Kita masih menunggu salinan dari PN Tipikor,” katanya. Seperti diketahui, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus. Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto. Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta. (Dani Prabowo)
Soal Jaksa penerima suap, Kejagung tunggu Tipikor
JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menunggu salinan putusan atas perkara PT Nusa Raya Cipta. Pasalnya, pada saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, jaksa Albertinus Parlinggoman disebut-sebut turut menerima suap dalam kasus itu. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Mahfud Manan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Albertinus. Seperti diketahui, Albertinus merupakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Yang bersangkutan (Albertinus) menyangkal,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013). Mahfud mengatakan, pihaknya perlu mendalami salinan putusan yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Anwar pada 17 Desember 2013 lalu. Hal itu dilakukan agar pihaknya memiliki bahan untuk dikonfirmasi kepada Albertinus. “Jadi kita harus dalami dulu salinan putusannya. Kita masih menunggu salinan dari PN Tipikor,” katanya. Seperti diketahui, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar. Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus. Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto. Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta. (Dani Prabowo)