Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 26 tahun 2019. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut mengatur teknis JPH oleh Badan Penyelenggara JPH ( BPJPH).

"PMA mengatur jawaban di WTO terkait penahapan, kemudian mekanisme selama transisi," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11).

Baca Juga: Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun


Jawaban di WTO tersebut terkait dengan tujuan JPH di Indonesia. JPH selain menjadi perlindungan bagi masyarakat juga akan memberikan kepastian hukum terkait produk yang masuk di Indonesia.

Selain dua hal tersebut, PMA juga mengatur keberterimaan sertifikasi halal Indonesia. Hal itu untuk memastikan produk yang mendapat label halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dapat diterima di sejumlah negara.

Begitu pula sebaliknya diterangkan oleh Sukoso. Terdapat skema pengakuan lembaga halal luar negeri serta pencantuman logo halal dan keterangan tidak halal.

Baca Juga: Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal

Editor: Noverius Laoli