KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 26 tahun 2019. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut mengatur teknis JPH oleh Badan Penyelenggara JPH ( BPJPH). "PMA mengatur jawaban di WTO terkait penahapan, kemudian mekanisme selama transisi," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Baca Juga: Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
Soal jaminan produk halal, BPJPH masih tunggu tarif UMKM dari Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 26 tahun 2019. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut mengatur teknis JPH oleh Badan Penyelenggara JPH ( BPJPH). "PMA mengatur jawaban di WTO terkait penahapan, kemudian mekanisme selama transisi," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Baca Juga: Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun