Soal Jatah Saham Freeport untuk BUMD, Pemerintah Diminta Beri Kepastian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dan MIND ID diminta memastikan pemberian jatah saham 10% PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, jatah saham tersebut merupakan hak pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.

Redi menilai, pengalihan saham harus segera dilakukan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta MIND ID juga perlu turut serta dalam pembinaan bagi BUMD.


"Karena memang itu kan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan MIND ID untuk memastikan bahwa BUMD harus siap artinya harus ada proses pembinaan. Ini bagian dari keberpihakan terhadap pemerintah daerah, pada perusahaan-perusahaan daerah," kata Redi kepada Kontan.co.id, Selasa (10/5).

Baca Juga: Pemda Mimika Pastikan BUMD untuk Tampung Jatah Saham Freeport Telah Terbentuk

Redi melanjutkan, langkah ini juga sebagai upaya menghindarkan BUMD ditunggangi investor-investor yang hanya ingin memanfaatkan BUMD yang didirikan untuk menampun saham PTFI.

Ia menyebut, dengan memperoleh jatah 10% saham PTFI maka pemerintah daerah akan ikut merasakan sejumlah dampak positif. Selain keuntungan dari dividen, pemerintah daerah juga dapat ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam di wilayah sendiri.

"Ini momentum bagi negara untuk memastikan sumber daya alam itu di daerah, seluruh elemen masyarakat di daerah dengan entitas-entitas hukumnya harus diajak berpartisipasi," kata Redi.

Baca Juga: Mengintip Proses Peralihan Saham Freeport Indonesia untuk Pemerintah Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat