KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus. “Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1). Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK
Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus. “Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1). Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK