JAKARTA. Kebijakan Pertamina memberikan alokasi gas kepada trader gas modal kertas terus menuai kritik. Pasalnya, sering kali karena kedekatan politis mendapatkan alokasi gas, namun dalam prosesnya mereka tidak bisa menjual ke konsumen, sehingga ujungnya tidak mampu membayar dari pemberi alokasi gas yakni PT Pertamina (Persero). Dalam penjualan gas dari produsen gas ada yang namanya take or pay. Pembeli gas harus membayar gas atas alokasi yang sudah diberikan meskipun ia tidak bisa mengambil untuk disalurkan. Hal ini banyak dialami oleh trader gas modal kertas yang mendapatkan gas dari Pertamina. Tentu saja, akibat tindakan Pertamina itu patut diduga ada kerugian negara. "Jika kemudian alokasi itu diberikan oleh Pertamina padahal mengetahui bahwa orang ini akan sulit menjual alokasi gasnya, dan sadar bahwa Pertamina akan rugi namun tetap saja diberikan dibiarkan. Maka menurut saya itu masuk kualifikasi atau berurusan dengan kerugian negara," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito, Rabu (4/11).
Soal jual beli gas Pertamina, ini kata pengamat
JAKARTA. Kebijakan Pertamina memberikan alokasi gas kepada trader gas modal kertas terus menuai kritik. Pasalnya, sering kali karena kedekatan politis mendapatkan alokasi gas, namun dalam prosesnya mereka tidak bisa menjual ke konsumen, sehingga ujungnya tidak mampu membayar dari pemberi alokasi gas yakni PT Pertamina (Persero). Dalam penjualan gas dari produsen gas ada yang namanya take or pay. Pembeli gas harus membayar gas atas alokasi yang sudah diberikan meskipun ia tidak bisa mengambil untuk disalurkan. Hal ini banyak dialami oleh trader gas modal kertas yang mendapatkan gas dari Pertamina. Tentu saja, akibat tindakan Pertamina itu patut diduga ada kerugian negara. "Jika kemudian alokasi itu diberikan oleh Pertamina padahal mengetahui bahwa orang ini akan sulit menjual alokasi gasnya, dan sadar bahwa Pertamina akan rugi namun tetap saja diberikan dibiarkan. Maka menurut saya itu masuk kualifikasi atau berurusan dengan kerugian negara," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito, Rabu (4/11).