KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan jika gugatan terhadap peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja merupakan gugatan uji formil maka kemungkinan bernasib seperti UU Cipta Kerja ada. Hal tersebut berkaca pada munculnya Perppu didasarkan pada kondisi kegentingan. Sedangkan saat ini Ia menilai tak ada kondisi seperti kegentingan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. "Kalau misalnya asumsinya adalah uji formil karena terutama bentuknya Perppu. Maka apakah bisa ada putusan seperti dulu? Bisa aja intinya dibatalkan total mungkin," kata Bivitri, Rabu (25/1).
Soal Judicial Review Perppu Cipta Kerja, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan jika gugatan terhadap peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja merupakan gugatan uji formil maka kemungkinan bernasib seperti UU Cipta Kerja ada. Hal tersebut berkaca pada munculnya Perppu didasarkan pada kondisi kegentingan. Sedangkan saat ini Ia menilai tak ada kondisi seperti kegentingan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. "Kalau misalnya asumsinya adalah uji formil karena terutama bentuknya Perppu. Maka apakah bisa ada putusan seperti dulu? Bisa aja intinya dibatalkan total mungkin," kata Bivitri, Rabu (25/1).