Soal Judicial Review Perppu Cipta Kerja, Begini Respon Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat telah menerima 3 permohonan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, Pemerintah telah menerima 2 salinan permohonan perkara Perppu Cipta Kerja dari MK.

Pertama, perkara nomor 5/PUU-XXI/2023 (pengujian formil) yang dimohonkan oleh Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H dkk. Kedua, perkara nomor 6/PUU-XXI/202 (pengujian formil dan materiil) yang mohonkan oleh Elly Rosita Silaban dkk.


Baca Juga: Sebanyak 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Elen menyebut, sejumlah hal yang dipersiapkan antara lain keterangan presiden, alat bukti, saksi dan ahli dan hal lainnya yang dipandang perlu.

"Pemerintah menanggapi sesuai dengan ketentuan yang mengatur proses pengujian di MK dan tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan yang nantinya akan diajukan ke MK," ujar Elen kepada Kontan.co.id, Rabu (25/1).

Sebagai informasi, permohonan judicial review terbaru dilakukan oleh 13 serikat pekerja.

Kuasa hukum pemohon 13 serikat pekerja, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu Cipta Kerja tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

Denny menyebut, pengajuan uji formil salah satunya karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menyebut, pemohon saat ini tidak mengajukan uji materiil Perppu Cipta Kerja. Karena prosedural penerbitan Perppu dinilai melanggar syarat pembentukan perundang-undangan yang baik.

Apabila nantinya DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, Denny mengatakan, permohonan judicial review akan dimasukkan kembali dengan menguji undang-undang cipta kerja sebagai objeknya.

"Penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa," kata Denny di usai mendaftarkan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1).

Dalam petitum gugatan 13 serikat pekerja antara lain memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: 13 Serikat Pekerja Ajukan Permohonan Uji Materi Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja

Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan ketentuan norma dalam Undang Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .