JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat tetap meneruskan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, meski Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu berstatus sebagai tersangka. Bahkan, secara aklamasi Komisi III menyetujui pencalonan tersebut. Apa yang menjadi alasan DPR mengambil langkah tersebut? Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi rekomendasi Presiden. "DPR menjalankan tugasnya dengan dasar undang-undang. Kami sudah terima surat Presiden dan kami tindak lanjuti melalui paripurna dan dibahas di Bamus yang meneruskan ke Komisi III," kata Setya usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Pada saat memutuskan untuk meneruskan tes terhadap Budi Gunawan, Setya mengaku DPR tidak mengetahui mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya apakah DPR tidak bisa menganulir calon Kapolri karena alasan penetapan status tersangka, Setya mengaku DPR harus menghormati apa pun pilihan presiden. "Ini kan hak prorgatif Presiden, kita betul-betul hargai apa yang sudah diputuskan Presiden, sekarang kita tindak lanjuti, mohon sabar," ucap dia.