KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batik Air dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan melayangkan teguran kepada maskapai tersebut. Budi Karya berjanji akan melakukan hal ini usai mendapatkan aduan dari Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi. Menurut Athari, maskapai penerbangan tersebut tak menerapkan batas maksimal penumpang 70% sehingga physical distancing tak diterapkan. "Batik nanti akan kita tegur, karena memang ini kadang-kadang kalau Covid-19 orang suka khilaf. Cuma ini, khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi ini kita akan tegur," ujar Budi saat rapat kerja dengan komisi V DPR, Senin (31/8).
Soal kasus Batik Air, Menhub: Khilafnya terus-terusan, kita akan tegur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batik Air dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan melayangkan teguran kepada maskapai tersebut. Budi Karya berjanji akan melakukan hal ini usai mendapatkan aduan dari Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi. Menurut Athari, maskapai penerbangan tersebut tak menerapkan batas maksimal penumpang 70% sehingga physical distancing tak diterapkan. "Batik nanti akan kita tegur, karena memang ini kadang-kadang kalau Covid-19 orang suka khilaf. Cuma ini, khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi ini kita akan tegur," ujar Budi saat rapat kerja dengan komisi V DPR, Senin (31/8).