KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Jatisari Sri Rejeki diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang atas kasus beras. Perkara bernomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg tertanggal 2 Februari 2018 telah mengeluarkan putusan. Ricky Tjie, Sekretaris Perusahaan AISA melalui keterbukaan informasi hari ini menyampaikan bahwa anak usaha tersebut diputuskan bersalah. Melalui keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan. "Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujar Ricky dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/2).
Soal kasus beras oplosan, anak usaha AISA diputus bersalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Jatisari Sri Rejeki diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang atas kasus beras. Perkara bernomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg tertanggal 2 Februari 2018 telah mengeluarkan putusan. Ricky Tjie, Sekretaris Perusahaan AISA melalui keterbukaan informasi hari ini menyampaikan bahwa anak usaha tersebut diputuskan bersalah. Melalui keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan. "Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujar Ricky dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/2).