Soal Kasus Century, PKS dan Golkar Beda Sikap dengan Demokrat



JAKARTA. Dua partai koalisi pemerintahan SBY-Boediono berbeda sikap dengan Partai Demokrat dalam kasus Bank Century. Hal ini terlihat dari pandangan awal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golkar dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century. Kedua fraksi koalisi ini menilai bawha dalam kebijakan penyelamatan Bank Century ada tindakan pelanggaran hukum. Anggota Pansus dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar mengatakan bahwa ada 59 temuan pelanggaran dari kasus Bank Century mulai dari proses merger sampai dengan pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,76 trilun. "Ada tindak pidana korupsi, perbankan, dan money laundring," ujar Agun dalam pembacaan pandangan awal Fraksi Golkar di gedung DPR, Senin (08/2). Tak jauh berbeda, anggota Pansus dari Fraksi PKS Andi Rahmat juga mengungkapkan adanya 66 tindakan pelanggaran dalam kasus Bank Century. Di antara pelanggaran itu, Andi mencontohkan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang membiarkan pelangaran dalam proses merger Bank Century dari tiga bank yakni Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko. "BI diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut," ujar Andi. Partai Demokrat sendiri menyatakan kalau proses bailout tidak melanggar hukum. Partai pemenang pemilu ini tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat KSSK dalam semua proses tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi