Soal Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Kata AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku telah bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun KPPU tengah melakukan penyelidikan terkait terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan AFPI siap bekerja sama terus dengan KPPU menjalani tahapan-tahapan yang ada.

"Proses di KPPU masih berjalan, kami banyak mendapatkan pengetahuan dan pengertian tentang persaingan usaha," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (27/10).


Menurut Kuseryansyah, sebagai industri yang diawasi oleh OJK, sudah menjadi kewajiban bagi AFPI untuk menjalankan usaha sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Selain itu, AFPI juga berkomitmen memberikan dampak positif bagi personal, usaha mikro kecil, dan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Fintech Danamas Mengaku Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Sesuai dengan Aturan AFPI

Dia menerangkan AFPI juga punya tugas untuk membuka akses pendanaan alternatif bagi masyarakat yang belum dapat dilayani secara langsung oleh jasa keuangan konvensional.

Mengenai kasus tersebut, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan status dinaikkan ke tahap penyelidikan setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 4 Oktober 2023. 

"Dalam tahap penyelidikan itu, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).

Gopprera menerangkan pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui rapat komisi pada 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

Gopprera juga menjelaskan KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI. Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

Dia menambahkan setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Baca Juga: KPPU Naikkan Status ke Dugaan Kartel Bunga Pinjol ke Penyelidikan

Dalam penyelidikan awal, kata Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," ungkapnya.

Adapun proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau pun penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi