Soal kasus investasi Asabri, Jaksa Agung: Orang hingga polanya sama dengan Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (15/12) Menteri BUMN Erick Tohir bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin terkait penanganan kasus PT Asabri (Persero) di gedung Kejaksaan Agung. Dalam Kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut karena berkaitan dengan Jiwasraya.

"Pertimbangan kami, bahwa tersangka (Asabri) sama (dengan Jiwasraya). Kami sudah pengalaman dari kasus Jiwasraya, dari polanya, perbuatan, tindakan dan orangnya hampir sama," kata Burhanuddin, Selasa (15/12).

Kejaksaan sendiri telah memegang dua nama tersangka yang sama dengan Jiwasraya walau dia masih enggan menyebutkan namanya. Yang jelas, tersangka itu berpotensi dari kalangan swasta dan manajemen.  "Ini sementara ada 2 (tersangka) yang sama tapikan ada yang lain. Jadi, kita pelajari dulu," ungkapnya. 


Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya Ditargetkan Tuntas Kuartal Kedua 2021

Dalam kasus Jiwasraya Kejaksaan telah memiliki banyak bukti-bukti pendukung yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengembangkan penanganan kasus Asabri. Atas dasar itu, kementerian berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

"Kejaksaan dipandang tidak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset dan akan lebih mudah memetakan pokok permasalahan dalam kasus ini," ungkapnya.

Terkait aset terkait Asabri, pihak akan terus kejar. Sementara aset yang sudah diserahkan ke Jiwasraya tidak bisa diambil untuk kasus Asabri. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih dalam penyitaan aset tersebut. 

Berdasarkan hasil investigasi dari BPKP diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus Asabri mencapai Rp 17 triliun, sedikit lebih besar dari kasus Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun. Hasil audit tersebut diperoleh sebelum adanya jajaran Direksi baru Asabri.

Baca Juga: Masyarakat butuh dana saat pandemi, klaim surrender di asuransi jiwa meningkat

Pada saat yang bersamaan, Erick Tohir menyebut kasus ini menjadi fokus tersendiri mengingat adanya keterkaitan perkara tersebut dengan Jiwasraya yang telah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya sehingga perlu ada koordinasi lebih lanjut kepada Jaksa Agung. 

Editor: Tendi Mahadi