JAKARTA. PT Grand Indonesia menampik temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bila perusahaan telah melanggar BOT (build operate transfer) pembangunan yang diteken antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN). Dinia Widodo, Asisten Public Relation Manager PT Grand Indonesia mengaku bila perusahaan tidak melanggar perjanjian terkait BOT. "Kami telah menjalankan apa yang ada di perjanjian BOT," katanya pada KONTAN melalui pesan singkat, Minggu (28/2). Sayangnya, Dinia enggan berkomentar lebih lanjut terkait adanya temuan pelanggaran perpanjangan kontrak.
Soal kasus Kempinski, ini kata Grand Indonesia
JAKARTA. PT Grand Indonesia menampik temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bila perusahaan telah melanggar BOT (build operate transfer) pembangunan yang diteken antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN). Dinia Widodo, Asisten Public Relation Manager PT Grand Indonesia mengaku bila perusahaan tidak melanggar perjanjian terkait BOT. "Kami telah menjalankan apa yang ada di perjanjian BOT," katanya pada KONTAN melalui pesan singkat, Minggu (28/2). Sayangnya, Dinia enggan berkomentar lebih lanjut terkait adanya temuan pelanggaran perpanjangan kontrak.