Soal kasus korupsi bupati Bintan nonaktif, KPK periksa pengusaha hingga ASN



KONTAN.CO.ID - BATAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terhadap terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Senin (6/9). Saksi-saksi ini adalah empat pengusaha dan satu ASN di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, keempat pengusaha tersebut yakni Budianto dari pihak swasta, Aman yang merupakan Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur. Kemudian Bobby Susanto yang merupakan Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), lalu Agus yang merupakan Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 hingga sekarang. Dan terakhir, Setia Kurniawan yang merupakan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

“Hari ini (6/9) pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” kata Ali Fikri melalui WhatsApp, Senin (6/9).­­­­­


Baca Juga: Bupati Probolinggo terseret kasus suap, Sri Mulyani posting ini di Instagram

Ali mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari kasus yang menimpa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018. Hanya saja pemeriksaan dan pemanggilan kali ini dilakukan di Mako Polres Tanjungpinang yang beralamat di Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Apri Sujadi hingga 40 hari kedepan. Selain Apri Sujadi, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan juga kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar hingga 40 hari ke depan atau hingga 10 Oktober 2021 mendatang.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018. Saat ini keduanya, Apri dan Mohd Saleh ditempatkan di ruang yang berbeda.

Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka

Tersangka Apri ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Mohd Saleh ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Selasa (31/8).

Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan. Kemudian pada Kamis (12/8) KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN. Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana Editor: I Kadek Wira Aditya

Baca Juga: KPK didesak untuk tetapkan Azis Syamsuddin tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati