KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak ungkap kerugian negara dari dugaan permainan pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRS). Termasuk nilai suap dari kongkalikong pajak ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa kasus ini bagian dari yang disebut serakahnomics oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, perusahaan rokok yang disebut konglomat masih melakukan suap terhadap oknum perpajakan untuk mengecilkan kewajiban membayar pajak pada negara. Baca Juga: KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung "Kalau di posisi itu menurut saya, ini adalah serakahnomic, sudah jadi konglomerat, menambah perusahaan properti dan masih diduga bersekongkol untuk mengecilkan pajak," ujar Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (20/11/2025). Boyamin pun meminta kepada Kejagung semua oknum yang diduga terlibat ini segera diperiksa karena berpotensi menjadi tersangka. Boyamin juga meminta kapada Kejagung agar kasus tidak terpaku pada perkara suap, tapi juga terkait pengurangan kewajiban membayar pajak kepada negara. "Terutama kerugiannya, bukan suapnya saja lho ya. Kerugiannya pengurangan pajaknya. Harusnya bayar pajak Rp100 miliar, tapi kemudian atas dugaan sekongkol, maka hanya bayar Rp60 miliar. Maka kerugiannya Rp40 miliar," kata Boyamin.
Soal Kasus Korupsi Pajak Seret Eks Bos DJP dan Djarum, MAKI Soroti Serakahnomics
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak ungkap kerugian negara dari dugaan permainan pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRS). Termasuk nilai suap dari kongkalikong pajak ini. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa kasus ini bagian dari yang disebut serakahnomics oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, perusahaan rokok yang disebut konglomat masih melakukan suap terhadap oknum perpajakan untuk mengecilkan kewajiban membayar pajak pada negara. Baca Juga: KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung "Kalau di posisi itu menurut saya, ini adalah serakahnomic, sudah jadi konglomerat, menambah perusahaan properti dan masih diduga bersekongkol untuk mengecilkan pajak," ujar Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (20/11/2025). Boyamin pun meminta kepada Kejagung semua oknum yang diduga terlibat ini segera diperiksa karena berpotensi menjadi tersangka. Boyamin juga meminta kapada Kejagung agar kasus tidak terpaku pada perkara suap, tapi juga terkait pengurangan kewajiban membayar pajak kepada negara. "Terutama kerugiannya, bukan suapnya saja lho ya. Kerugiannya pengurangan pajaknya. Harusnya bayar pajak Rp100 miliar, tapi kemudian atas dugaan sekongkol, maka hanya bayar Rp60 miliar. Maka kerugiannya Rp40 miliar," kata Boyamin.
TAG: